nulamongan.or.id, Lamongan- Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) melalui Program Penguatan Ketangguhan Masyarakat dalam Menghadapi Covid-19 dan Adaptasi Tatanan Baru (PKMM Covid-19) telah menyusun SOP rumah Karantina untuk ODP/Suspek. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari senin, 15 Februari 2021 tepat pukul 16:00 WIB.
Selain itu disiapkan pula fasilitas untuk karantina di 11 RW yang tersebar di tiga desa, antara lain desa Pucangro Kecamatan Kalitengah, Desa Sumberwudi di Kecamatan Karanggeneng dan Desa Mayong di kecamatan Karangbinangun.
“SOP merujuk pada protokol pemerintah dan akan disiapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang telah dibentuk di 11 RW,” terang Magepur selaku Koordinator Program PKMM Covid 19 LPBI NU Lamongan Magepur,
Ia menambahkan bahwa fasilitas rumah karantina di tiga Desa yang tersebar di tiga kecamatan akan disiapkan untuk mendukung fasilitas yang ada dari pemerintah desa dan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan oleh perwakilan masyarakat, pejabat desa, Ketua RW dan petugas kesehatan setempat.
“Fasilitas karantina yang ada ini menggunakan rumah atau fasilitas umum di tingkat RW” Imbuhnya
Fasilitas karantina akan diberikan dalam bentuk penyediaan ruang istirahat dan peralatannya, paket hygiene kits dan APD untuk petugas atau operator. Dalam keterangan tambahannya yang dihimpun oleh redaksni NU Lamongan online bahwa pihaknya menambahkan fasilitas karantina yang akan digunakan hanya untuk ODP saat mereka menunggu hasil akhir dari tes kesehatan mereka untuk mengurangi potensi risiko penularan Covid-19 dari mereka. Fasilitas karantina akan disiapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang telah dibentuk di 11 RW yang didampingi oleh pemerintah desa, serta tim pelaksana program di tingkat lokal”.
Pemberian fasilitas dilakukan dengan pertimbangan bahwa Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 meminta daerah menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi. Kebijakan PPKM dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. Dengan harapan angka penularan Covid-19 melalui tranmisi lokal akan menurun dan tingkat kesembuhan akan terus meningkat, hal diketahui karena Lamongan merupakan salah satu kabupaten dengan angka penularan covid yang cukup tinggi. Meskipun tiap desa di Kabupaten Lamongan telah memiliki rumah karantina sesuai instruksi Pemkab Lamongan tertanggal 04/6/2020, namun rumah karantina yang kami buat ini sampai tingkat RW dengan harapan supaya dapat memutus rantai penlaran Covid-19.
Kasus Covid-19 terus meningkat, di antaranya tingkat kematian yang terus meningkat dan tingkat kesembuhan yang masih kurang sesuai harapan. Di sisi lain, masyarakat mulai kendor dalam penerapan protokol kesehatan bukan hanya di perkotaan saja, melainkan juga di pedesaan. Hal ini dilatar belakangi oleh beberapa faktor, di antaranya merasa sudah aman, merasa Covid-19 sudah tidak ada lagi, atau sudah bosan dengan pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sekian lama.
Kondisi ini pada akhirnya membuat sebagian masyarakat berinteraksi tanpa mengindahkan jarak aman, enggan cuci tangan memakai sabun (CTPS), bahkan tidak memakai masker. Beragam acara atau helatan yang mengundang banyak orang pun digelar.
“Selain itu, mobilitas warga masyarakat juga semakin tak terhindarkan. Kondisi tersebut pada akhirnya berakibat pada munculnya klaster-klaster baru Covid-19,” ungkap magepur dalam keterangannya.
Untuk diketahui, Program PKMM Covid-19 diatas dilaksanakan oleh LPBI NU didukung oleh DFAT Australia melalui Siap Siaga Palladium.