Friday, 22 May, 2026

ATR/BPN Lamongan Serahkan Enam Sertifikat Wakaf ke PCNU, Siap Bersinergi Percepat Pensertifikatan Tanah NU


Kepala Kantor ATR/BPN Lamongan Suwono Budi H. bersama jajaran PCNU Lamongan dalam acara penyerahan sertifikat wakaf, Selasa (12/5/2026). (Foto: Dok. LWPNU Lamongan)

Lamongan, NU Online — Selasa, 12 Mei 2026 | 13.00 WIB  |  Pewarta: Tim LWPNU Lamongan

Lamongan, NU Online — Suasana hangat dan penuh semangat kekeluargaan mewarnai Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan pada Selasa siang, 12 Mei 2026. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lamongan, Suwono Budi H., hadir langsung bersilaturrahim sekaligus menyerahkan enam bidang Sertifikat Wakaf atas nama Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU).

Pak Suwono, yang merupakan putra asli Bojonegoro, disambut hangat oleh jajaran pengurus PCNU dan Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Lamongan. Kunjungan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan juga menjadi ajang mempererat jalinan kelembagaan antara BPN dan NU di Lamongan demi kepastian hukum aset-aset wakaf umat.

Enam Sertifikat Diserahkan, Tanah NU Kian Terjamin

Momen bersejarah ini ditandai dengan penyerahan resmi enam bidang Sertifikat Wakaf yang mencakup sejumlah lokasi strategis aset NU di Lamongan. Di antara lokasi yang telah tersertifikasi adalah tanah wakaf di Plosowahyu yang dikenal sebagai lokasi Masjid Gusdur di Soko, kemudian tanah di Gedongboyo Untung, serta tanah di Bojoasri — ketiga lokasi ini menjadi bagian dari gelombang pertama pensertifikatan tanah wakaf BHPNU di Lamongan.

Kepala ATR menegaskan bahwa pensertifikatan tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas dan target nasional Kementerian ATR/BPN. Ia mendorong agar LWPNU dan seluruh warga NU di Lamongan tidak ragu memanfaatkan layanan BPN untuk mengamankan aset-aset wakaf yang selama ini belum bersertifikat.

“Tidak ada tanah yang tidak bisa diwakafkan, kecuali tanah sengketa yang masih membutuhkan proses penyelesaian hukum. Kami siap mendampingi warga NU dalam setiap tahap pengurusan.”

— Suwono Budi H., Kepala Kantor ATR/BPN Lamongan

Keterbukaan Layanan: Tidak Ada Perbedaan

Dalam sesi pembahasan, Kepala ATR secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kepada warga NU. Semua proses akan diperlakukan sama dan profesional, sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini disambut antusias oleh pengurus PCNU dan LWPNU yang hadir.

Lebih jauh, Pak Suwono juga menyampaikan informasi penting yang kerap tidak diketahui masyarakat luas: transaksi jual-beli tanah yang diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan atau sosial dikenai pajak NOL — tidak ada pajak sama sekali. Syaratnya, pengisian blanko formulir tujuan penggunaan tanah harus secara tegas mencantumkan tujuan keagamaan atau sosial.

✦ Poin-Poin Penting Pertemuan

  • Pelayanan ATR/BPN terbuka dan tidak diskriminatif bagi warga dan aset NU
  • Transaksi tanah untuk tujuan keagamaan/sosial dikenai pajak NOL
  • Seluruh tanah — kecuali tanah sengketa — pada prinsipnya dapat diwakafkan
  • Kepala ATR bergabung di grup WhatsApp LWPNU (Koorbid 1) dan siap aktif berbagi regulasi
  • Pendampingan pengurusan e-AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf) di KUA/Kemenag
  • Pertemuan lanjutan tripartit bersama Kemenag dan LWPNU segera ditindaklanjuti

Masuk Grup LWPNU: Jembatan Komunikasi Langsung

Salah satu langkah konkret yang disepakati dalam pertemuan ini adalah bergabungnya Kepala Kantor ATR/BPN Lamongan ke dalam grup WhatsApp LWPNU. Saat ini beliau telah resmi tercatat sebagai anggota grup Koorbid 1 (LWPNU). Kehadirannya di grup ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang efektif untuk mempercepat arus informasi terkait regulasi dan petunjuk teknis pensertifikatan tanah wakaf.

Kepala ATR juga menyatakan kesiapannya untuk secara aktif membagikan informasi mengenai peraturan perundangan dan juknis pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf. Tidak berhenti di situ, beliau juga siap mendampingi LWPNU dan pengurus KUA/Kemenag dalam mengatasi kendala teknis pengurusan e-AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf).

Tindak Lanjut: Pertemuan Tripartit Segera Digelar

Sebagai penutup, Kepala ATR menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti pertemuan lanjutan secara tripartit, yakni bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan LWPNU Lamongan. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem pengurusan wakaf yang lebih terintegrasi dan bebas hambatan di Kabupaten Lamongan.

Pertemuan ini menjadi awal sinergi yang menjanjikan antara ATR/BPN Lamongan dan PCNU Lamongan dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf NU, demi kemaslahatan umat yang berkelanjutan.

Pewarta: Tim LWPNU Lamongan
Editor: Redaksi NU Online Lamongan

0 comments on “ATR/BPN Lamongan Serahkan Enam Sertifikat Wakaf ke PCNU, Siap Bersinergi Percepat Pensertifikatan Tanah NU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *