nulamongan.or.id, Lamongan– Momentum syawal 1440 H dimanfatkan Pengurus Cabang Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama’ Kabupaten Lamongan dengan menggelar halal bi halal. Kegiatan ini dikemas dengan acara Halaqoh Pengembangan Pendidikan Agama dan keagamaan serta MoU (kerjasama) dengan Kemenag Lamongan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, IPNU-IPPNU Lamongan serta PMII Lamongan. Acara ini bertemat di di Aula RM. Aqilah Deket Lamongan (22/06).
Dalam sambutannya, ketua PC RMI NU Lamongan H. Abdulloh Adib Haad menyampaikan bahwa sekarang sudah marak faham extrim yang mulai masuk di pondok-pondok pesantren, ini mengakibatkan negara mulai diusik dengan jargon berdirinya khilafah, negara islam dan lainnya.
“kuatnya pesantren juga bagian dari penguatan NU dan NKRI, karena diakui atau tidak nafas NU ada dalam pesantren serta cikal bakal NU berasal dari pesantren dan juga pesantren yang ikut andil membangun negara dan kemerdekaan republik Indonesia“. terang Gus Adib dalam sambutannya
Dalam kesempatan acara tersebut, gus adib juga mengajak seluruh pondok pesantren untuk membuat database, karena data
base bagi PC RMI NU Lamongan sangat penting, selain digunakan untuk menghitung jumlah pesantren dalam naungan PCNU Lamongan, data base juga digunakan sebagai acuan bertindak apabila ada pondok pesantren baru yang mengatasnamakan NU tapi belum terdeteksi di PCNU Lamongan, selain itu dengan adanya data bade RMI Lamongan mampu memantau ponpes tersebut terpapar radikalisme atau tidak. pungkasnya
KH. Salim Azhar selaku Rais Syuriah PCNU Lamongan mengapresiasi dan menyambut baik acara tersebut. Acara demikian harus selalu didorong, apalagi dalam kesempatan ini ada MoU dengan IPNU-IPPNU Lamongan dan PMII Lamongan yang anggota merupakan anak-anak muda yang harus dibimbing dan dibina dengan baik. Tutur pengasuh Pondok Pesantren Raudlotut Tullab Sendangduwur Paciran Lamongan.
Senada dengan kyai Salim, Ketua PCNU Lamongan Dr. H. Supandi, S.Pd., M.Pd dalam orasinya sebagai keynote speaker menekankan bahwa Pendidikan Agama dan Keagaman harus dikelola dengan baik. Ini sudah jelas ada dasar hukumnya UUD 1945 yang menjami warga negara menempuh pendidikan formal, informal maupun nonformal dan juga PP 55 tahun 2007.
“Cara mengelola pesantren, madrasah diniyah dan TPQ yang baik itu harus didukung denga n perencanaan dan data yang memadai” terangnya
Ia menambahkan bahwa tidak ada kebijakan yang baik tanpa didukung dengan perencanaan yang baik (good policy based-on good planning) dan tidak ada perencanaan yang baik tanpa didukung dengan data yang baik (good planning based-on good data).
Sementara itu, H. Ahmad Firdausi, M.Fil selaku narasumber halaqoh memaparkan tentang posisi pesantren dalam era revolusi industry 4.0. Menurutnya, pondok pesantren harus mampu merespon tantangan.
“Para kyai-kyai NU, gus dan ustadz harus ikut mengisi kajian keilmuan dan mampublis dimedia untuk ikut menangkal radikalisme. Karena kebanyakan yang ada diinternet ketika kita mencari sesuatu yang berkaitan dengan agama yang muncul itu bukan dari kita (minna) tapi mereka (minhum) hal ini sangat berbahaya, karena kita tidak ikut andil”. Tutur Gus Firdausi yang juga Dosen UIN Sunan Ampel
Dalam kesempatan ini Gus Firdaus juga mengingatkan bahwa pesantren didirikan ini beberapa tujuan yaitu Menjaga keimanan dan aqidah masyarakat, Menjaga genealogi (sanad) keilmuan, Melestarikan Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, dan Menanamkan rasa cinta kepada NKRI. Pungkasnya
Pada kesempatan yang sama, Drs. H. Banjir Sidomulyo, M.Pd juga memaparkan tentang antisipasi radikalisme di pondok pesantren dengan menyedikan surat pernyataan bahwa pondok pesantren itu harus mengakui negara kesatuan republik Indonesia.
“bagi pesantren-pesantren yang mengurus izin operasional atau mendirikan pesantren baru, kemenag sudah menyedian form surat pernyatan menjunjung tinggi nilainilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.” tutur Kasi PD Pontren Kemenag Lamongan
Halaqoh ini diakhir dengan pemaparan Mu’adz Amsyari, S.Pd.I tentang dinamika RUU pesantren, ia menyampaikan bahwa usulan RUU tentang pesantren pendidikan keagamaan ini sangat panjang mulai dari tahun 2016 sampai 2018.
“Usulan RUU diinisasi untuk memberikan apresiasi pesantren yang juga ikut andil membangun negara melalui pendidikan, tapi RUU ini tidak serta merta langsung disetujui, ini membutuhkan proses panjang mulai dari membentuk tim penyusunan NA dan RUU Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren sampaikan dengan disahkan menjadi RUU Pesantren” terang pria yang juga Staf ahli DPR dari PKB. (Han/Ek)