nulamongan.or.id, Lamongan- Menyusul adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras, banyak pihak yang menolak dengan tegas bahkan mengecam keras. Hal ini tak terkecuali dilakukan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Lamongan.
Dalam keterangannya di kantor PCNU Lamongan, Dr. Supandi Awaludin, M. Pd mempertanyakan alasan pemerintah melegalkan miras. Ia berpendapat bahwa keharaman minuman keras berlaku umum tanpa pengecualian. Mempermudah investasi miras, baginya sama halnya mempermudah kehancuran bangsa.
Sebagaimana telah diberitakan bahwa legalisasi investasi minuman keras (miras) telah diatur dalam Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Presiden Jokowi tersebut mengatur penanaman modal untuk minuman beralkohol.
“tidak ada sedikitpun manfaat minuman keras, melegalkannya sama dengan mempersipkan karpet merah bagi kebobrokan moral bangsa”, tegasnya Selasa (2/3).
Mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik ini menegaskan bahwa keharaman minuman keras yang merupakan bentuk lain dari khamr dalam Islam, sudah final dan tak bisa dihalalkan atas dasar apapun, apalagi hanya untuk urusan ekonomi. Ia mewanti-wanti bahwa pemerintah jangan sampai mengorbankan kesehatan masyarakat hanya karena faktor ekonomi.
“Minuman keras tak hanya melumpuhkan kesehatan fisik, namun juga kesehatan moral dan sosial masyarakat juga menjadi taruhannya” tegasnya di ruang tanfidziyah PCNU Lamongan.