nulamongan.or.id, Jakarta- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menjelaskan bahwa pihaknya akan merekrut 27.303 formasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. Rincian alokasi 27.303 formasi guru agama tersebut yakni Guru Agama Islam 22.900 orang, Guru Agama Kristen 2.727 orang, Guru Agama Katolik 1.207 orang, Guru Agama Hindu 403 orang, dan Guru Agama Budha 39 orang.
Selain itu, Seleksi PPPK tahun 2021 juga akan merekrut 9.495 formasi yang diperuntukkan bagi Guru Madrasah di lingkungan Kementerian Agama. Peluang ini untuk mengakomodasi para guru Eks THK-II Kemenag yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2019 lalu. Terkait formasi CPNS guru agama pada sekolah umum, Nizar mengatakan bahwa itu bukan kewenangan pihaknya, namun merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam hal ini Pemda langsung mengusulkan formasinya kepada Kemenpan dan RB melalui Kemendikbud.
Menurut Nizar, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua. Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat Pemda (Dinas Pendidikan). Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah Pemda Kabupaten/Kota. Sedang guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah Pemerintah Provinsi. “Terkait guru agama pada sekolah umum, kewenangan Kemenag adalah memberikan pembinaan, bukan pada pengusulan dan pengangkatan CPNS-nya,” jelasnya dilansir laman Kemenag beberapa waktu lalu. Terkait persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK 2021, pendaftar harus memenuhi beberapa syarat seperti dilansir dari Indonesia.go.id. Di antaranya adalah Guru honorer di sekolah negeri dan swasta, termasuk guru eks THK-II yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya.
Pendaftar juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. Lebih lanjut, setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal di kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau berikutnya. Pendaftaran PPPK Guru Kemenag ini rencananya bakal dibuka mulai Mei-Juli 2021. Namun sampai dengan 31 Mei, pembukaan seleksi belum juga dilakukan. Sedangkan rencana pelaksanaan seleksi secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga Desember 2021.
Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran seleksi PPPK guru agama melalui SSCASN-PPPK, masyarakat bisa mengakses laman Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id/. Pendaftaran tersebut akan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan dan Tenaga Kependidikan serta Data Kependudukan (Dukcapil).
Sumber: NU Online