nulamongan.or.id, Lamongan- Salah satu mandat Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka mengisi kemerdekaan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya pemerintah dalam merealisasikan cita-cita tersebut adalah dengan menggelontorkan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang dikenal dengan istilah BOS. Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kegiatan operasional sekolah, terlebih bagi lembaga pendidikan di daerah.
Namun realisasi program ini di lapangan menemui beragam kendala. Salah satunya yang dialami oleh beberapa lembaga sekolah yang mengaku dipersulit pencairannya oleh pihak Bank yang ditunjuk oleh Kemenag dalam menyalurkan dana BOS, khususnya untuk Madrasah. Sebagaimana hasil investigasi dari LP Ma’arif Lamongan, bahwa beberapa kepala madrasah mengeluh kesulitan terkait pencairan dana BOS di MTs dan MA.
Ali Yusuf selaku Sekretaris LP Ma’arif Lamongan mengungkapkan bahwa persyaratan pencairan sangat berbeda dan dibuat berbelit dibanding prosedur sebelumnya. Ia menyangkan pihak Bank yang meminta para Kepala Madrasah untuk menunjukkan FC akte notaris/ Kemenkumham dan sekaligus menunjukkan yang asli.
“bicara lembaga binaan LP Ma’arif, SK Kemenkumham kita (BHPNU) adanya di PBNU (Jakarta, red), sangat tidak masuk akal kalau itu jadi syarat pencairan” terang Ali Yusuf.
Merespon kepelikan ini, LP Ma’arif langsung melakukan koordinasi dengan kantor Kementerian Agama Lamongan, dan mendapat penjelasan bahwa jika itu (SK kemenkumham asli, red) tidak ada, maka bisa diganti dengan menunjukkan Ijin Operasional (IJOP) Madrasah yang asli dari Kemenag.
Atas saran dan masukan dari Kemenag ini, beberapa Madrasah bisa mencairkan dana BOS dengan menunjukkan Surat Izin Operasional. Namun kemudian, muncul beberapa kebijakan dari pihak BNI yang terkesan mempersulit kepala madrasah, antara lain:
- Pihak BNI meminta SK nama-nama lembaga binaan LP Ma’arif.
- Beberapa hari kemudian BNI minta agar yayasan/ lembaga menerbitkan surat tugas kepada kepala madrasah untuk mencairkan dana terkait, padahal kepala madrasah sudah mendapatkan SK dari lembaga terakait jabatan kepala madrasah tersebut.
- Di hari berikutnya pihak bank justru minta SK pengurus yayasan/lembaga sebagai salah satu syarat pencairan.
Kepelikan pencairan ini, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua LP Ma’arif Lamongan, Drs. H. Junaryo, dialami oleh Madrasah Aliyah Darul Ulum Waruk dan SMK Timbunan Sarirejo.
“kami menyayangkan sikap Bank BNI yang tidak bisa kooperatif, profesional dan mempermudah pencairan dana BOS ini, padahal dana ini sangat dibutuhkan oleh lembaga binaan kami untuk operasional lembaga pendidikan, apalagi pada situasi masih pandemi semacam ini” ungkap Ketua LP Ma’arif Lamongan tersebut. (red)