📅 Kamis, 11 Juni 2026  |  25 Dzulhijjah 1447 H

241 Bidang Aset, Ribuan Potensi: Membaca Tantangan Wakaf Produktif NU Lamongan

Artikel ini merupakan ulasan dan analisis atas diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Lamongan pada 26 Februari 2026. Rekaman lengkap dapat disaksikan di kanal YouTube PCNU Lamongan.


Aset-aset Nahdlatul Ulama di Lamongan jumlahnya ratusan bidang tanah. Namun sebagian besar belum bersertifikat, belum terdata, dan belum dikelola secara produktif. Di sinilah letak paradoks yang mengganjal: kekayaan yang besar, namun belum memberi dampak nyata bagi kesejahteraan warga Nahdliyin.

Menyadari tantangan itu, Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Lamongan menggelar diskusi internal pada 26 Februari 2026. Diskusi tersebut mengangkat tema yang sekaligus menjadi pertanyaan mendasar: bagaimana aset dan wakaf NU bisa benar-benar bekerja untuk ekonomi produktif umat?

Hadir dalam forum itu para pengurus LWP, Kiai Masnur selaku narasumber utama yang membahas dimensi fikih, serta sejumlah pengurus PCNU Lamongan. Diskusi berlangsung hangat—penuh pertanyaan kritis, kegelisahan, dan semangat untuk mencari jalan keluar.


Potret Aset: Unggul di Angka, Tertinggal di Manfaat

Salah satu temuan yang disampaikan dalam diskusi cukup mengejutkan sekaligus membanggakan: per 2025, total aset NU Lamongan yang telah berbadan hukum perkumpulan NU mencapai 241 bidang. Bandingkan dengan Muhammadiyah Lamongan yang hanya memiliki 131 bidang—dan menurut informasi yang beredar dalam forum, angka itu pun hampir habis dikembangkan.

Namun keunggulan angka itu belum berbanding lurus dengan kemanfaatan. Masih banyak aset NU yang prosesnya berhenti di tengah jalan: belum ber-AIW (Akta Ikrar Wakaf), belum bersertifikat, bahkan belum terdata sama sekali. Dari seluruh MWC (Majelis Wakil Cabang) se-Lamongan, hanya tiga MWC yang secara aktif melaporkan data aset kepada LWP PCNU.

“Potensi besar seperti itu sayang masih belum memiliki efek positif pada kesejahteraan dan kemakmuran warga Nahdlatul Ulama.”
— Kiai Masnur, LWP PCNU Lamongan

Di sinilah masalah struktural muncul ke permukaan: bukan soal kurangnya aset, melainkan soal lemahnya sistem pendataan, administrasi, dan tata kelola yang menghubungkan aset-aset itu dengan manfaat konkret bagi umat.


Wakaf Uang: Dari Fikih hingga Strategi Ekonomi

Kiai Masnur membuka paparan fikih dengan mendefinisikan wakaf uang (wakaf nuqud/wakaf cash) secara tegas: wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, dengan cara mentasarufkan keuntungan atau labanya pada hal-hal yang dibenarkan syariat—tanpa mengurangi, menjualbelikan, mewariskan, atau menghibahkan pokok harta wakaf tersebut.

Definisi ini, menurut Kiai Masnur, selaras sepenuhnya dengan Mazhaibul Arba’ah dan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kunci dari wakaf uang bukan pada uang itu sendiri—melainkan pada laba yang dihasilkan dari pengelolaan uang tersebut sebagai modal usaha.

Landasan historisnya pun kuat. Imam Bukhari meriwayatkan dari gurunya, Az-Zuhri (wafat 124 H), seorang peletak dasar ilmu hadis, bahwa wakaf dinar dan dirham dianjurkan untuk pembangunan dakwah, pendidikan Islam, masjid, madrasah, dan pondok pesantren—dengan cara menjadikan uang itu sebagai modal usaha, lalu labanya ditasarufkan kepada maukuf alaih (penerima manfaat wakaf).

Lintas Mazhab: Tidak Semua Sepakat, Tapi Jalan Tetap Ada

Kiai Masnur tidak menutup mata terhadap perbedaan pandangan di antara mazhab-mazhab fikih. Mazhab Maliki membolehkan wakaf uang secara mutlak. Mazhab Syafi’i memiliki pendapat yang beragam—sebagian membolehkan, sebagaimana termaktub dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir karya Al-Mawardi. Sementara Mazhab Hanafi memiliki ketentuan tersendiri.

Namun yang menarik adalah argumen tentang istihsan fil ‘urfi: bahwa wakaf uang produktif merupakan pengecualian yang sah berbasis metodologi hukum yang diadopsi NU dalam Perkumnas 2002. Ketika nas Syafi’i atau mazhab utama tidak tersedia, penggunaan metodologi istimbath hukum melalui istihsan dan ‘urf diperbolehkan. Dan Kiai Masnur menegaskan, produk wakaf uang dinilai memiliki fleksibilitas dan bobot kemasyarakatan yang lebih besar dibandingkan wakaf benda lainnya.

Dengan kata lain: alasan-alasan ulama yang melarang wakaf uang tidak bertentangan dengan praktik wakaf uang produktif yang ada saat ini—karena uang wakaf bukan diperjualbelikan, melainkan hanya dijadikan modal usaha. Pokok uangnya tetap utuh; hanya manfaatnya yang ditasarufkan.


Mudharabah, Musyarakah, dan Risiko yang Harus Diantisipasi

Diskusi beranjak ke pertanyaan yang lebih teknis: bagaimana uang wakaf dikelola agar benar-benar produktif? Kiai Masnur memaparkan dua skema utama:

Skema Mekanisme Posisi Nazhir
Mudharabah Modal dari uang wakaf diserahkan kepada UMKM sebagai pengelola usaha Pemilik modal penuh; menanggung seluruh risiko modal
Musyarakah Modal patungan antara nazhir wakaf dan pengusaha; bagi hasil sesuai porsi Pemilik sebagian modal; risiko lebih kecil karena dibagi

Namun diskusi tidak berhenti di skema ideal. Pertanyaan yang menohok langsung datang dari salah satu peserta: “Kalau pengusaha yang didanai itu bangkrut, bagaimana?”

Pertanyaan ini mencerminkan kekhawatiran yang riil di masyarakat. Kiai Masnur menjawabnya dengan merujuk pada intiqalul mazhab—perpindahan mazhab dalam masalah-masalah sosial (bukan ibadah)—yaitu ke mazhab Maliki yang memberikan ruang lebih luas dalam pengelolaan risiko wakaf produktif. Dalam masalah sosial-ekonomi, perpindahan mazhab seperti ini diperbolehkan oleh para ulama.

Yang penting, menurut regulasi yang berlaku, investasi wakaf uang harus melalui rekomendasi dan verifikasi Lembaga Keuangan Syariah penerima wakaf uang, guna memastikan kelayakan usaha yang akan menerima modal tersebut.


Kepercayaan Publik: Masalah yang Tak Kalah Besar

Di luar dimensi fikih dan teknis, diskusi ini juga menyentuh persoalan yang lebih dalam: kepercayaan. Seorang peserta menceritakan pengalamannya menerima keluhan dari warga: “Kalau sumbang masjid saya mau, tapi kalau ke NU males—nanti ujung-ujungnya dipake sendiri kalau sudah besar.”

Kegelisahan ini bukan sekadar sentimen. Ini adalah sinyal bahwa tata kelola dan akuntabilitas lembaga wakaf NU perlu diperkuat secara serius. Kepercayaan publik tidak datang dari jargon, melainkan dari transparansi pengelolaan dan dampak yang nyata bisa dirasakan warga.

Kiai Masnur juga mengingatkan kehati-hatian dalam mengelola amanah umat—termasuk risiko percampuran pengelolaan dana sedekah atau zakat dengan wakaf yang memiliki ketentuan hukum berbeda. Setiap instrumen keuangan syariah memiliki karakteristik dan aturan tasaruf-nya sendiri.

“Kemenangan sejati bukan hanya meraih kekuasaan—NU punya bupati, gubernur, presiden. Kemenangan sejati adalah kesempatan mewujudkan kemaslahatan, menghadirkan kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan warga Nahdlatul Ulama.”
— Kiai Masnur


Program LWP dan Target 2026

Dalam konteks program kerja konkret, LWP PCNU Lamongan menargetkan beberapa langkah strategis di tahun 2026:

1. Percepatan sertifikasi aset. Melalui sinergi dengan Kantor Pertanahan Lamongan, LWP menargetkan 50 persen lebih dari target BBN (Balik Nama) sejumlah 200 bidang dapat terpenuhi oleh aset-aset NU. Data sementara sudah mencatat sekitar 97 bidang dari berbagai pihak termasuk NU, Muhammadiyah, yayasan, dan perorangan.

2. Pendataan dan penataan administrasi aset. LWP akan melakukan pendataan menyeluruh yang selama ini belum pernah berjalan secara sistematis. Baru tiga MWC yang aktif melaporkan data aset; target ke depan adalah seluruh MWC terlibat aktif dalam sistem ini.

3. Sosialisasi wakaf uang hingga tingkat ranting. Sebagaimana disampaikan dalam forum, banyak pengurus NU di tingkat ranting belum memahami bahwa uang cash pun bisa diwakafkan, bagaimana alurnya, dan bagaimana kelembagaannya. Sosialisasi ini menjadi agenda mendesak.

4. Perumusan prosedur wakaf produktif. Forum berharap diskusi ini menjadi pemicu awal bagi LWP dan lembaga-lembaga terkait untuk merumuskan prosedur baku wakaf uang produktif yang bisa dipahami dan dijalankan oleh pengurus di semua tingkatan.


Dari Diskusi ke Aksi: Menagih Eksekusi

Satu pesan yang berulang kali muncul dalam diskusi ini adalah soal eksekusi. Kebijakan yang baik hanya bermakna bila bisa dirasakan masyarakat. Program yang tepat adalah yang tepat sasaran. Dan khidmah NU yang sejati bukan sekadar “khidmah jarak jauh”—melainkan khidmah kehadiran: kader NU yang benar-benar ada di tengah-tengah umat, memberikan solusi konkret.

LWP PCNU Lamongan kini berdiri di persimpangan yang menentukan. Di satu sisi, potensi aset dan wakaf yang luar biasa besar. Di sisi lain, tantangan struktural dalam pendataan, kepercayaan publik, dan kapasitas pengelolaan yang masih perlu diperkuat.

Diskusi 26 Februari 2026 itu bukan sekadar forum akademik. Ia adalah cermin bagi seluruh elemen PCNU Lamongan: sudahkah amanah umat benar-benar dikelola dengan sungguh-sungguh? Dan apakah 241 bidang aset itu akan terus menjadi angka di atas kertas—atau suatu hari benar-benar menjadi pilar ekonomi warga Nahdliyin Lamongan?

Rekaman lengkap diskusi ini dapat disaksikan melalui tautan berikut: ▶ Tonton di YouTube — Diskusi LWP PCNU Lamongan, 26 Februari 2026


 

Bagikan: