📅 Senin, 29 Juni 2026  |  14 Muharram 1448 H

Hukum Tanpa Moral, Keadilan Tanpa Jiwa: Refleksi LPBH PCNU Lamongan

Hukum tanpa moral adalah kulit tanpa isi. Kalimat itu rasanya tepat untuk menggambarkan kegelisahan yang mengalir deras dalam buka bersama dan diskusi yang digelar oleh LPBH PCNU Lamongan pada Selasa, 10 Maret 2026 lalu. Dalam forum yang hangat dan penuh candor itu, seorang narasumber berlatar akademisi sekaligus praktisi hukum membawa hadirin menyelami pertanyaan yang tampak sederhana, namun sesungguhnya sangat dalam: apakah hukum di Indonesia masih berpijak pada moral?

Diskusi yang kini dapat disaksikan kembali melalui rekaman YouTube LPBH PCNU Lamongan ini menghadirkan Muhammad Yanto, SH., MH., yang juga tengah menempuh studi doktor ilmu hukum, sebagai narasumber utama. Ia membawa perspektif segar: bukan sekadar kritik atas kondisi hukum yang ada, tetapi juga tawaran kerangka pikir yang berakar dari tradisi keilmuan Indonesia sendiri.

“APH kita — mulai kepolisian, penyidik, jaksa, hingga hakim — sudah busuk semuanya. Kalau kita mencari keadilan, itu sudah tidak akan ditemukan di Indonesia. Yang ada adalah membeli keadilan.”
— Moderator diskusi, mengutip kondisi aktual sebagai pengantar forum

Kalimat pembuka yang keras itu bukan tanpa alasan. Ia menjadi latar belakang mengapa forum ini penting: bahwa krisis hukum yang kita hadapi bukan sekadar soal aturan yang buruk, melainkan soal jiwa yang hilang dari sistem penegakan hukum itu sendiri.

Hukum itu Bermazhab: Dua Kutub yang Saling Bertarung

Muhammad Yanto membuka paparannya dengan sebuah premis yang mengejutkan sebagian hadirin: hukum, ternyata, juga bermazhab. Jika dalam ilmu agama Islam kita mengenal empat mazhab besar — Syafi’i, Hanafi, Hambali, dan Maliki — maka dalam ilmu hukum dunia, terdapat dua mazhab utama yang saling bersaing.

Pertama adalah Civil Law System, yang berkembang dari tradisi hukum Eropa Kontinental. Kedua adalah Common Law System, yang lazim disebut sebagai sistem Amerika Kontinental. Indonesia, karena pernah dijajah Belanda selama ratusan tahun, secara historis mewarisi sistem civil law. Inilah mengapa banyak terminologi hukum kita masih berbau Belanda.

Salah satu asas paling fundamental dalam civil law adalah: “tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya suatu aturan.” Asas legalitas ini, kata Yanto, adalah fondasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru kita.

Untuk memperjelas, Yanto memberi contoh yang membumi: jika di sebuah ruangan tidak ada larangan merokok, maka secara hukum positif, seseorang tidak bisa dikenai sanksi karena merokok di sana. Aturan harus ada lebih dulu sebelum sanksi bisa dijatuhkan.

“Tapi kalau kita berangkat dari moral, beda lagi. Maka yang menggerakkan kita untuk iya atau tidak merokok itu bukan aturannya, tapi moralistik di masing-masing individu setiap manusia.”
— Muhammad Yanto, SH., MH.

Di sinilah letak ketegangan yang sesungguhnya: antara hukum yang bersifat positivistik — yang memisahkan hukum dari moral, sebagaimana diajarkan Hans Kelsen dan John Austin — dengan hukum yang menempatkan moral sebagai jiwanya.

Dua Universitas, Dua Cara Memandang Hukum

Yanto juga mengangkat perbedaan menarik di dunia akademik hukum Indonesia. Universitas Airlangga (UNAIR) dikenal sebagai benteng positivisme hukum — hukum adalah hukum, tegakkan apa adanya. Sementara Universitas Diponegoro (UNDIP) lebih dikenal dengan pendekatan sosiologis dan humanistik — hukum harus melihat manusia di balik perbuatannya.

Bukan berarti salah satu lebih baik, kata Yanto. Keduanya memiliki kelebihan. Pertanyaannya justru ada di level yang lebih dalam: manusia untuk hukum, atau hukum untuk manusia? Jawaban atas pertanyaan ini yang akan menentukan bagaimana seorang penegak hukum bersikap di lapangan.

Mazhab Pancasila: Tawaran dari Jantung Indonesia

Di sinilah diskusi mencapai puncaknya. Yanto memperkenalkan pemikiran Prof. Prastiyo Riadi, guru besar hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yang dalam pidato pengukuhan guru besarnya menolak kedua mazhab besar dunia itu untuk diterapkan di Indonesia.

Menurut Prof. Prastiyo Riadi, baik civil law maupun common law tidak sepenuhnya tepat untuk Indonesia. Yang tepat adalah Mazhab Pancasila — sebuah mazhab hukum yang berakar dari nilai-nilai yang tumbuh dan hidup di bumi Indonesia sendiri.

Dalam kerangka ini, Pancasila bukan sekadar simbol negara, melainkan sumber nilai tertinggi yang harus menjadi napas seluruh sistem hukum. Sila pertama tentang Ketuhanan dan sila kedua tentang Kemanusiaan menjadi fondasi etis yang tidak boleh dilepaskan dari proses hukum.

Yanto mengutip sabda Imam Ali bin Abi Thalib yang relevan: “Mereka yang bukan saudaramu dalam iman adalah saudaramu dalam kemanusiaan.” Nilai kemanusiaan yang universal inilah yang semestinya menjadi ruh penegakan hukum di Indonesia.

Ide ini selaras dengan pemikiran almarhum Prof. Satjipto Rahardjo, guru besar UNDIP yang dikenal dengan gagasan hukum progresif — bahwa hukum harus ditegakkan dengan nurani, bukan sekadar teks. Tidak mengherankan jika buku Moralitas Hukum karya Prof. Bernard L. Tanya dan Bu Yovita — yang menjadi acuan utama diskusi ini — dipersembahkan kepada Prof. Satjipto sebagai penghargaan atas “pembelajaran tentang melaksanakan hukum dengan nurani.”

Politik, Hukum, dan Jebakan Kekuasaan

Diskusi tak berhenti di tataran teori. Pertanyaan-pertanyaan dari peserta membawa forum ke ranah yang lebih konkret: bagaimana hubungan antara politik dan hukum? Mengapa kasus-kasus tertentu tampak dipilah-pilah penanganannya?

Yanto mengutip perspektif Prof. Prastiyo Riadi: politik memang yang melahirkan hukum. Namun begitu hukum lahir, maka politiklah yang harus tunduk kepadanya — bukan sebaliknya. Ini adalah tataran das Sollen (yang seharusnya). Kenyataan yang ada — das Sein — seringkali berbicara lain.

“Kalau kita bicara tentang hukum itu ya jangan tebang pilih. Tapi kalau kita masukkan unsur politiknya, maka kalimatnya bukan lagi jangan tebang-pilih — tapi pilih-pilih untuk ditebang.”
— Muhammad Yanto, SH., MH.

Intervensi politik terhadap hukum, termasuk kriminalisasi atas nama hukum, menjadi kegelisahan nyata yang disuarakan peserta diskusi — termasuk mereka yang pernah merasakan sendiri tekanan tersebut.

Angin Segar: Restorative Justice dan Judicial Pardon

Di tengah pesimisme, Yanto juga menyampaikan perkembangan positif dalam sistem hukum Indonesia. KUHP terbaru kini secara eksplisit memasukkan konsep restorative justice (keadilan restoratif) dan judicial pardon (pemaafan hakim).

Dengan judicial pardon, hakim kini memiliki kewenangan untuk memaafkan terdakwa dalam kondisi tertentu: perbuatan yang pertama kali dilakukan dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Ini adalah langkah nyata menuju hukum yang lebih manusiawi — hukum yang tidak sekadar menghukum, tetapi juga menyembuhkan.

Yanto juga menyinggung konsep plea bargaining (pengakuan bersalah) yang tengah ia pertimbangkan sebagai topik disertasi doktornya. Dengan mekanisme ini, terdakwa yang mengakui kesalahannya akan melalui proses peradilan yang lebih singkat — sebuah efisiensi yang sekaligus membuka pintu bagi keadilan yang lebih cepat dirasakan.

Mulailah dari Diri Sendiri

Dalam penutupnya, Yanto menyampaikan pesan yang sederhana namun menghujam: ketika mengubah sistem terasa mustahil, mulailah dari diri sendiri. Integritas personal adalah batu bata pertama yang membangun peradaban hukum yang bermartabat.

Senada dengan itu, forum ini juga mengingatkan kita pada pesan almarhum KH. Hasyim Muzadi: di negara-negara yang notabene sekuler, barang yang hilang bisa kembali — sementara di Indonesia yang mayoritas Muslim, barang yang ada justru bisa hilang. Sebuah ironi yang mengundang perenungan panjang.

Diskusi LPBH PCNU Lamongan ini membuktikan bahwa warga NU tidak hanya peduli pada fikih dan ibadah — tetapi juga pada keadilan, tata kelola negara, dan moralitas publik. Inilah Islam rahmatan lil ‘alamin yang konkret: hadir di tengah persoalan nyata masyarakat, menawarkan kerangka pikir, dan mendorong perubahan dari akar.

▶ Saksikan Rekaman Lengkap Diskusi di YouTube

Sumber video: Rekaman YouTube LPBH PCNU Lamongan | Diskusi diselenggarakan pada Selasa, 10 Maret 2026.

Bagikan: