📅 Rabu, 17 Juni 2026  |  2 Muharram 1448 H

Lazisnu PCNU Lamongan di Persimpangan: Antara Kepercayaan Umat dan Kelembagaan yang Belum Selesai

Hujan mengguyur Lamongan pada sore 2 Maret 2026, memaksa agenda Diskusi dan Buka Bersama Lazisnu PCNU Lamongan mundur dari rencana semula pukul 16.00. Namun di balik keterlambatan teknis itu, forum yang digelar menjelang penghujung Ramadan tersebut justru membuka persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah di tubuh Nahdlatul Ulama Lamongan mencari bentuknya di tengah perubahan regulasi nasional dan warisan masalah kelembagaan yang belum tuntas selama bertahun-tahun.

Diskusi yang juga menghadirkan narasumber senior, KH Minahul Mubin, ini bukan sekadar forum seremonial. Di dalamnya tersingkap dinamika panjang yang selama ini jarang dibicarakan terbuka: mulai dari status legalitas yang menggantung, rekening donasi yang sempat tak terkendali, hingga paradoks keberhasilan program di satu daerah yang tidak otomatis bisa direplikasi di daerah lain.

Strategis dan “Seksi”: Dua Wajah Lazisnu

Dalam sambutannya, Ketua PCNU Lamongan menyebut keberadaan Lazisnu sebagai sesuatu yang strategis sekaligus “seksi”. Strategis karena hampir seluruh program Nahdlatul Ulama pada akhirnya bersandar pada kekuatan pendanaan yang dihimpun lembaga ini. Disebut “seksi” karena urusannya langsung bersentuhan dengan uang umat, yang jika dikelola baik akan menjadi kekuatan besar organisasi, namun jika lalai bisa menjadi sumber masalah.

Ia mengingatkan bahwa zakat, infak, dan sedekah merupakan elemen fundamental dalam ajaran Islam sebagai instrumen keadilan sosial. Mengutip data kemiskinan, ia menyebut Indonesia masih menempati posisi ketiga tertinggi di Asia Tenggara, dengan angka kemiskinan sekitar 16,9 persen — sebuah kenyataan yang menurutnya banyak menyasar warga Nahdliyin sendiri, mengingat mayoritas penduduk muslim Indonesia berafiliasi pada NU.

“Kita berupaya supaya yang semula mustahik nanti akan menjadi muzaki.” — harapan yang disampaikan dalam sambutan pembuka diskusi.

Harapan itu menegaskan arah yang ingin dituju: program Lazisnu tidak boleh berhenti pada santunan sesaat, melainkan harus produktif dan berkelanjutan. Namun, sebagaimana terungkap dalam forum, jalan ke arah itu masih dihadang persoalan kelembagaan yang cukup rumit.

Dari Lazisnu ke UPZIS: Transisi yang Belum Tuntas

Salah satu temuan paling mencolok dari diskusi ini adalah pengakuan jujur dari pengurus periode sebelumnya bahwa pengelolaan Lazisnu di tingkat PCNU Lamongan sempat mengalami tujuh kali revisi Surat Keputusan (SK) dalam satu periode kepengurusan. Penyebabnya beragam, mulai dari perubahan struktur, pergantian personel, hingga penyesuaian terhadap regulasi yang terus bergeser di tingkat nasional.

Perubahan paling signifikan adalah pergeseran nomenklatur dan fungsi di tingkat MWC dan ranting, dari Lazisnu menjadi UPZIS (Unit Pengumpul Zakat Infak dan Sedekah) — sebuah penyesuaian terhadap arah kebijakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama. Masalahnya, hingga forum ini digelar, Lazisnu PCNU Lamongan sendiri di tingkat cabang belum memiliki SK UPZIS resmi.

Forum menyepakati bahwa langkah yang harus diambil adalah mengusulkan legalitas tersebut melalui jalur berjenjang: dari PCNU Lamongan ke PWNU Jawa Timur, baru kemudian diteruskan ke PBNU untuk mendapatkan SK resmi. Persoalannya, di lapangan sempat terjadi langkah yang tidak sinkron — pengurus pernah berkomunikasi langsung dengan Baznas dan Kemenag tingkat kabupaten, padahal jalur resmi yang dikehendaki PWNU adalah melalui Baznas RI. Ketidaksinkronan semacam ini, menurut pengurus, bukan soal niat yang keliru, melainkan proses tabayun dan komunikasi antarjenjang organisasi yang belum terbangun dengan baik.

Paradoks Tuban-Lamongan

Bagian paling menarik dari pemaparan KH Minahul Mubin adalah cerita keberhasilan Lazisnu Tuban yang pernah menyabet predikat terbaik se-Jawa Timur di bawah pendampingannya. Namun ironisnya, pendampingan serupa di Lamongan tidak membuahkan hasil yang sama secara kelembagaan, meski di tingkat kecamatan justru lahir capaian membanggakan: Paciran dan Mantup tercatat sebagai dua MWC dengan kinerja terbaik.

Masalahnya, prestasi di tingkat kecamatan itu tidak bisa diangkat menjadi proyek percontohan bagi MWC lain di Lamongan. KH Minahul Mubin menilai ini sebagai bukti bahwa komunikasi antarlembaga belum benar-benar selesai, meski program di atas kertas sudah baik.

“Jalan sendiri-sendiri itu pasti melahirkan kecurigaan-kecurigaan, kecurigaan pasti ada fitnah, dan fitnah pasti akan membuat struktural kucar-kacir.”

Pernyataan itu menjadi semacam diagnosis atas pola yang berulang: program sebaik apa pun akan kandas jika pemahaman antarpersonel dan antarlembaga tidak disamakan sejak awal. Inilah yang membuat keberhasilan di satu wilayah tidak otomatis menular ke wilayah lain, meski dibina oleh tangan yang sama.

Rekening yang Telanjur Berjalan

Persoalan lain yang mengemuka dan tidak kalah penting adalah nasib rekening-rekening donasi peninggalan periode sebelumnya. Forum mengungkap bahwa pada periode lalu, Lazisnu PCNU Lamongan memiliki sekitar empat hingga lima rekening di beberapa bank, termasuk BRI dan Bank Jatim Syariah (BSI), yang masing-masing dilengkapi kode QR (QRIS) untuk mempermudah donasi di masjid, musala, hingga warung makan.

Pertanyaan krusial yang diajukan dalam forum adalah: apakah rekening-rekening tersebut masih aktif, dan jika QRIS-nya masih beredar di masyarakat, ke mana dana yang terus mengalir itu sebenarnya tercatat? Jawaban yang muncul cukup mengejutkan — sebagian rekening sempat diblokir akibat ketidaksinkronan instruksi antara jajaran Suriyah dan Tanfidziyah, dan dari proses itu sebagian saldo berhasil diselamatkan, sebagian lainnya tidak.

Temuan ini menyiratkan persoalan tata kelola yang serius: pengurus baru praktis tidak memiliki gambaran utuh atas aset dan dana publik yang pernah dikelola pendahulunya. Dalam konteks lembaga yang mengelola amanah umat, ketidakjelasan semacam ini berisiko mengikis kepercayaan masyarakat — sesuatu yang justru ingin dibangun kembali oleh pengurus periode ini.

Tiga Resep dari KH Minahul Mubin

Menutup pemaparannya, KH Minahul Mubin menawarkan tiga langkah konkret yang dinilai bisa menjadi peta jalan bagi Lazisnu PCNU Lamongan ke depan:

  1. Melengkapi struktur kepengurusan di tingkat PC secara utuh, termasuk pembagian tugas yang jelas berdasarkan wilayah kerja.
  2. Membagi tanggung jawab kewilayahan secara tegas agar setiap pengurus memiliki area koordinasi yang jelas.
  3. Melibatkan tokoh-tokoh penggerak di setiap MWC, sehingga komunikasi antara PC dan tingkat kecamatan berjalan lebih ringan dan tidak terputus seperti yang terjadi selama ini.

Resep ini sederhana, namun menyentuh akar masalah yang berulang kali muncul sepanjang diskusi: bukan kekurangan program, melainkan kekurangan sinergi.

Penutup: Antara Urusan Administratif dan Urusan Umat

Di penghujung forum, muncul instruksi praktis yang langsung menyentuh kebutuhan umat: penetapan ukuran zakat fitrah minimal 2,7 kilogram, dengan anjuran untuk digenapkan menjadi 3 kilogram. Instruksi ini, yang diteruskan dari jajaran Rais Syuriyah melalui Ketua PCNU Lamongan, menjadi pengingat bahwa di tengah pelik dan rumitnya urusan kelembagaan, kewajiban keagamaan yang menyentuh masyarakat luas tetap harus berjalan tanpa boleh tertunda.

Diskusi sore itu pada akhirnya menyingkap satu pelajaran penting bagi pengelolaan filantropi Islam di tingkat lokal: legalitas, struktur, dan sistem keuangan yang rapi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi yang menentukan apakah kepercayaan umat — modal paling berharga bagi lembaga amil zakat — bisa terus dijaga atau justru perlahan terkikis oleh persoalan yang tidak kunjung dituntaskan.

Rekaman lengkap diskusi dapat disaksikan melalui kanal YouTube pada tautan berikut ini.

Tonton selengkapnya: Diskusi dan Buka Bersama Lazisnu PCNU Lamongan — https://www.youtube.com/watch?v=6OZbeZpxwgA

 

Bagikan: