nulamongan.or.id, Lamongan- Konferensi Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Lamongan telah berhasil digelar dengan sukses. Beberapa rangkaian sidang, seperti sidang komisi dan pleno berjalan dengan hikmat dan lancar. Laporan pertanggungjawaban juga diterima oleh mayoritas peserta konferensi. Kegiatan reformasi kepengurusan ini, dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Lamongan pada hari Sabtu (9/11).
Turut hadir dalam acara ini, antara lain Kepala Kantor Kemenag Lamongan H.M.Sholeh, H. Supandi selaku Ketua PCNU Lamongan, H.Sururi Ketua PW Pergunu Jawa Timur serta utusan dari 15 Pimpinan Anak Cabang Pergunu se-Kabupaten Lamongan yang menjadi peserta Konfercab pada saat itu.
Sebanyak 15 PAC berhak memilih Ketua Pergunu periode 2019-2024. Sesuai dengan tatib pasal 10 ayat 1 menyebutkan bakal calon ketua ditetapkan sebagai calon adalah anggota Pergunu dan sekurang-kurangnya didukung oleh 3 suara dalam bentuk usulan dari PAC.
Saat tahap pemilihan bakal calon ketua, muncul tiga nama, yakni Suroto yang didukung dengan 11 suara, Nurdi tiga suara, sementara satu suara diperoleh Abdurrahim. Dengan perolehan suara demikian, Suroto secara aklamasi terpilih sebagai nahkoda Pergunu Lamongan yang baru setelah bakal calon ketua yang lain, Nurdi, menyatakan sikapnya yang mendukung kepemimpinan Suroto.
“Ini adalah amanah yang harus saya emban. Bahwa kader manakala dikasih tugas tidak boleh menolak dan menghindar. Dengan ucapan bismillah saya bersedia menjadi Ketua Pergunu Lamongan” ungkap Suroto saat diminta kesediaannya oleh pimpinan sidang.
Sebagai ketua terpilih, ia berharap agar Konfercab ini menjadi awal kebangkitan Pergunu Lamongan.
“Konsolidasi organisasi akan terus dilakukan. Bertekad menjadikan para guru professional dan memetakan potensi guru NU di Lamongan” ungkanya dihadapan peserta Konferensi
Guna melengkapi kepengurusan, konfercab juga membentuk tim formatur yang terdiri dua perwakilan peserta dan ditambah ketua tim formatur yaitu ketua terpilih. Penyusunan pengurus hasil konfercab ini, diminta untuk dilengkapi paling lambat 15 hari terhitung sejak pelaksanaan konfercab.(*)