📅 Jumat, 19 Juni 2026  |  4 Muharram 1448 H

Fatwa di Tengah Realitas: Refleksi LBM PCNU Lamongan atas Kemiskinan, Banjir, dan Otoritas Ulama

Suatu sore di awal Maret 2026, puluhan pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Lamongan berkumpul dalam sebuah diskusi yang tak lazim. Bukan sekadar rapat rutin, bukan pula pengajian formal — melainkan sebuah muhasabah kelembagaan yang jujur dan kadang pedas: sejauh mana LBM masih relevan di tengah denyut persoalan nyata warga Lamongan?

Diskusi yang berlangsung pada 4 Maret 2026 dan dapat disaksikan secara lengkap di kanal YouTube PCNU Lamongan ini menghadirkan sejumlah pengurus lembaga di lingkungan PCNU, termasuk perwakilan LPJNU dan sejumlah tokoh yang akrab dengan dunia pemerintahan daerah. Suasananya hangat, sesekali diselingi canda dalam bahasa Jawa, namun substansinya berat: tentang fatwa, kemiskinan, banjir, dan otoritas ulama yang kian tersaingi kuasa uang.

LBM dan Tantangan Relevansi

Salah satu nada yang paling menggelitik dalam diskusi ini datang dari pertanyaan sederhana: apakah fatwa-fatwa yang dihasilkan LBM benar-benar didengar masyarakat? Jawabannya, secara jujur, tidak selalu.

Seorang peserta menggambarkan fenomena yang cukup memprihatinkan: di masyarakat, suara orang kaya kerap lebih dipatuhi daripada suara kiai. Bukan karena kedalaman ilmu, melainkan karena kuasa ekonomi. Ia mengutip syiir Arab klasik

إن الدراهم في المواطن كلها # تكسو الرجال مهابة وجلالا

فهي اللسان لمن أراد فصاحة # وهي السلاح لمن أراد قتالا

Sesungguhnya dirham-dirham (maksudnya: duit) di negara-negara semuanya # menyelimuti orang-orang dengan wibawa dan keagungan

Dialah satu-satunya lisan bagi orang yang menghendaki kefashihan # Dialah satu-satunya senjata bagi orang yang menghendaki berperang

— bahwa uang adalah satu-satunya lisan bagi orang yang menghendaki kefashihan bicara. Fatwa yang paling muktamad pun, bila tidak disertai kewibawaan sosial-ekonomi, kerap kalah gaung.

“Ora patek ngubris fatwa itu muktamad. Kiai siapa? Mboten patek nggubris — karena tidak didasari dengan ilmu dan akhlak. Begitu lah. Tapi kok nyalahno kiai, enggeh mboten? Memang zamannya seperti itu.”

Ungkapan ini bukan keluhan, melainkan diagnosis. Dan dari diagnosis inilah diskusi bergerak ke arah yang lebih konstruktif: bukan meratapi keadaan, melainkan memikirkan strategi baru bagi LBM agar tetap hadir dan terasa.

Dua Isu Lokal yang Mendesak

Di antara sekian isu yang mengalir dalam diskusi, ada dua yang disebut paling mendesak dan paling relevan bagi masyarakat Lamongan saat ini.

Pertama, kemiskinan dan kesenjangan. Lamongan bukan daerah yang miskin sumber daya — pertanian mulai menggeliat, pupuk lebih mudah diakses, harga hasil tani membaik. Namun kesenjangan tetap menganga. Seorang peserta menyebut betapa pentingnya lembaga-lembaga NU, termasuk LBM, untuk “bersanding” dengan program pemerintah secara cerdas: mendampingi BLK, berkolaborasi dalam pelatihan ketenagakerjaan, membaca peluang bonus demografi. Yang dibutuhkan bukan sekadar fatwa hukum, melainkan kehadiran strategis di titik-titik di mana masyarakat paling membutuhkan orientasi nilai.

Kedua, lingkungan hidup dan banjir. Ini isu yang lebih pilu. Kawasan Bengawan Jero — meliputi wilayah Turi dan sekitarnya di bagian utara Lamongan — telah mengalami banjir berkepanjangan selama hampir tiga tahun berturut-turut. Tambak gagal panen. Kehidupan warga terganggu. Seorang peserta yang berasal dari wilayah tersebut menceritakannya dengan nada getir: selama ini, tidak ada sentuhan nyata dari pengambil kebijakan.

Dalam konteks inilah muncul pertanyaan yang cukup berani: mungkinkah LBM mengeluarkan fatwa yang secara tegas menyebut pejabat yang mengabaikan bencana banjir sebagai zalim? Atau bahkan, seperti yang pernah disinggung oleh Kiai Said Aqil Siradj soal pajak dan pertanggungjawaban negara — apakah ada ruang bagi fatwa yang menekan penyelenggara negara untuk bertindak?

Antara Ranah Ilmiah dan Ranah Sosial

Diskusi ini juga menyentuh batas-batas peran yang kerap kabur. LBM, sebagaimana ditegaskan oleh beberapa peserta, adalah lembaga kajian ilmiah — bukan LSM, bukan lembaga demo jalanan. Tugasnya merumuskan posisi hukum berdasarkan kajian kitab yang mendalam, bukan sekadar mereaksi isu secara emosional.

Maka ketika ada usul agar LBM mengeluarkan fatwa “rakyat tidak wajib bayar pajak karena jalan masih rusak dan pupuk belum merata,” peserta lain segera mengerem: fatwa semacam itu memerlukan kajian yang sangat dalam, tidak bisa diputuskan di tengah diskusi lepas. Pajak adalah kewajiban kenegaraan yang memiliki dimensi fiqih tersendiri — dan gegabah berfatwa bisa merusak kredibilitas lembaga itu sendiri.

Namun ada jalan tengah yang ditawarkan: LBM bisa berperan melalui kajian-kajian rutin yang tematik, misalnya setiap bulan mengambil satu isu sosial lokal yang kemudian dikaji secara ilmiah dan difatwakan dengan argumentasi yang solid. Hasilnya bisa dikomunikasikan kepada publik secara kreatif — melalui konten digital, video pendek, atau siaran yang mudah diakses masyarakat luas.

“Teman-teman LBM biar dihitung oleh pemuda itu, tolong bikin secara rutin kajian-kajian fatwa yang berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat di Lamongan.”

Pembagian kerja antar lembaga pun ditegaskan ulang: LBM bertugas di ranah kajian ilmiah dan penetapan hukum, sementara Lembaga Dakwah NU (LDNU) yang bertugas mensosialisasikan dan menerjemahkan fatwa ke masyarakat luas. Masing-masing punya peran, dan justru sinergi keduanya yang membuat kerja keagamaan NU menjadi utuh.

Komunikasi sebagai Kunci

Satu hal yang berulang kali disebut dalam diskusi ini adalah soal komunikasi. Bukan komunikasi formal yang kaku, melainkan komunikasi “rodok-rodok semi formal” — sebuah istilah yang terasa tepat menggambarkan cara NU bergerak: hangat, personal, tapi punya substansi.

Peserta dari kalangan yang akrab dengan pemerintahan mengingatkan bahwa banyak pejabat di Pemkab Lamongan sesungguhnya adalah orang-orang NU. Artinya, pintu komunikasi itu ada. Yang belum dimanfaatkan secara optimal adalah bagaimana lembaga-lembaga NU — termasuk LBM — memposisikan diri sebagai mitra strategis pemerintah, bukan sekadar penonton atau pengkritik dari luar.

Ibaratnya, kata seorang peserta: pemerintah itu kadang tidak tahu di mana mutiaranya. Mutiara itu baru kelihatan setelah digosok. Dan tugas lembaga-lembaga NU adalah menunjukkan bahwa di sinilah mutiaranya — kapasitas intelektual, jaringan sosial, dan legitimasi moral yang tidak dimiliki pihak mana pun.

Catatan Akhir: LBM yang Melek Zaman

Diskusi 4 Maret 2026 ini boleh jadi tidak menghasilkan resolusi atau fatwa resmi. Tapi justru di situlah nilainya: ia adalah ruang jujur untuk melihat ke dalam, menguji relevansi, dan merancang ulang arah gerak.

LBM PCNU Lamongan memiliki modal yang tidak kecil — para pengurus yang hadir, referensi kitab yang kuat, dan kepercayaan moral dari komunitas pesantren. Yang diperlukan kini adalah langkah berikutnya: menjadikan kekuatan itu terasa, tidak hanya di ruang-ruang diskusi internal, tetapi di ruang-ruang kehidupan nyata warga Lamongan yang tengah bergulat dengan banjir, kemiskinan, dan ketidakpastian.

Sebab pada akhirnya, fatwa yang paling bermakna bukan yang paling rumit sanad keilmuannya — melainkan yang paling terasa manfaatnya di kehidupan nyata umat.

Diskusi ini dapat disaksikan secara lengkap di: https://www.youtube.com/watch?v=yfzAd8-LPwY

Bagikan: